JAKARTA, iNews.id – Brigjen Junior Tumilaar, jenderal TNI bintang satu asal Kawanua dibebastugaskan dari jabatan Inspektur Kodam XIII Merdeka tertanggal 8 Oktober 2021. Dia kemudian akan ditempatkan sebagai Staf Khusus KSAD Jenderal Andika Perkasa.
Hal ini menyusul dugaan pelanggaran hukum disiplin militer terhadap Brigjen TNI Junior Tumilaar berkaitan dengan surat terbuka jenderal bintang ini kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang viral di media sosial. Surat tulisan tangan ini sebagai respons pemanggilan Bintara Pembina Desa (Babinsa) Serma Zet Bengke yang bertugas di Koramil 1309-03/WSM.
Komandan Pusat Polisi Militer AD Letjen TNI Chandra W Sukotjo mengatakan Puspomad akan melakukan proses hukum terhadap JT. Hal itu untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap JT di Markas Puspom AD di Jakarta pada 22, 23 dan 24 September 2021.
"Hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT, maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT," kata Chandra kepada wartawan, Sabtu (9/10/2021).
Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait