Brigjen TNI Junior Tumilaar. (Foto: ist)

Adapun Pasal 126 KUHPM berbunyi militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun.

Selain itu, Pasal 103 ayat (1) mengatur militer yang menolak atau dengan sengaja tidak menaati perintah dinas atau semaunya melampaui perintah, diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun empat bulan.
 
Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network