MANADO, iNews.id - Pemuda berinisial CP (27) asal Pakadoodan Madidir ditangkap tim Resmob Polres Bitung. Pria pengangguran ini diamankan karena diduga telah menganiaya perempuan berinisial FB (20) secara brutal hingga luka-luka.
Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi mengatakan, penganiayaan ini terjadi di Perumahan Asabri II, Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara, Rabu (23/8/2023) pukul 03.30 WITA.
“Terduga pelaku ditangkap Senin malam kemarin di rumah temannya Kelurahan Kadoodan, Kecamatan Maesa, Kota Bitung,” ujar Iwan, Selasa (29/8/2023).
Hasil pemeriksaan, pelaku diduga memukul pipi kiri dan kanan korban secara berulang-ulang kali dengan menggunakan kepalan tangan. Kemudian menampar pipi kiri dan kanan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau penikam.
Pelaku juga diduga sempat menarik rambut korban dan menyeretnya sampai jatuh ke lantai.
“Pelaku juga merampas handphone milik korban kemudian membantingnya hingga rusak. Setelah selesai beraksi, pelaku langsung pergi meninggalkan rumah tersebut,” kata Iwan.
Diduga motif pelaku menganiaya karena dalam kondisi mabuk dan menaruh dendam kepada korban.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait