GORONTALO, iNews.id - Sebanyak dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Gorontalo dikeluarkan karena terlibat pelanggaran berat dari aspek mental kepribadian. Keduanya yakni berinisial AYS dan YYS.
Keduanya diberhenikan dalam upacara Siswa Pendidikan Pembentukan Bintara Polri TA 2021/2022 di Lapangan SPN Polda Gorontalo, Minggu (12/13/2021). Bertindak sebagai Inspektur Upacara Kepala SPN Kombes Pol Agus Widodo yang dihadiri pejabat SPN, pengasuh dan personel SPN Polda Gorontalo.
Agus mengatakan, pemberhentian siswa dari pendidikan Bintara Polri ini berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor KEP/297/XII/2021 dan Nomor KEP/298/XII/2021 tanggal 10 Desember 2021.
“Kami merasa berat untuk mengeluarkan dua siswa Diktukba ini menjadi eks siswa karena ada sesuatu dilanggar yang tercantum dalam aturan," ujarnya, Senin (13/12/2021).
Aturan yang dilanggar tersebut tertuang dalam perdupsis dan UU Nomor 2 tahun 2002 serta Surat Keputusan Kepala lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Nomor : Skep/244/XII/2006 dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Sistem Pendidikan Polri. Dalam aturan tersebut mencantumkan, peserta didik dapat dikeluarkan dari pendidikan apabila melakukan tindak pidana/pelanggaran tertentu apalagi ada keputusan pengadilan yang bersifat inkraht terhadap yang bersangkutan.
“Jadi kepada masyarakat agar diketahui, untuk menjadi polisi ada beberapa hal yang tidak boleh dilanggar. Baik aturan yang sudah berlaku kepada siswa yaitu Perdupsi maupun Skep 244 yang mutlak harus ditaati oleh siswa,” katanya.
Sebelum mengeluarkan kedua siswa tersebut, Agus menyampaikan prosesnya sudah melalui mekanisme yakni sidang sekolah.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait