“Para pengasuh menilai yang bersangkutan dari proses dan telah meminta timbang saran dari pengasuh dan seluruh pejabat di SPN. Hasil sidang sekolah direkomendasikan yang bersangkutan memenuhi syarat untuk dikeluarkan. Sebelumnya juga sudah diamati perilaku keseharian dari yang bersangkutan, secara mental kepribadian tidak masuk dalam syarat untuk lulus,” ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, setiap siswa pendidikan pembentukan Bintara itu belum menjamin yang bersangkutan menjadi anggota Polri.
“Penilaian dan penelusuran rekam jejak kepada para siswa Diktukba Polri itu berlaku sejak rekruitmen hingga masa pendidikan pembentukan. Seandainya ada siswa yang melakukan pelanggaran berat baik sebelum atau pada saat pendidikan, kepada yang bersangkutan dapat dikeluarkan. Semuanya dinilai terutama aspek mental kepribadian,” kata Wahyu.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait