Mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) periode 2006–2008 dan 2016–2021, Vonny Anneke Panambunan ditangkap tim Kejati Sulut di Papua, usai buron satu tahun. (Foto: iNews TV)

Perkara pertama terjadi pada 2008 terkait korupsi studi kelayakan pembangunan bandara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Perkara kedua yakni kasus korupsi proyek pemecah ombak pada 2021 dengan vonis 4 tahun penjara. 

Kini, VAP resmi ditahan di Rutan Malendeng, Manado. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network