Perkara pertama terjadi pada 2008 terkait korupsi studi kelayakan pembangunan bandara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Perkara kedua yakni kasus korupsi proyek pemecah ombak pada 2021 dengan vonis 4 tahun penjara.
Kini, VAP resmi ditahan di Rutan Malendeng, Manado. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait