MANADO, iNews.id - Pelarian panjang pria berinisial JP (41) yang menjadi tersangka kasus penganiayaan di Desa Budo, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya terhenti. Dia ditangkap tim Resmob on the Road (ROTR) Polresta Manado saat pulang ke rumahnya setelah buron selama 5 tahun.
Kasatreskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada 6 Agustus 2018. Pelaku menebas korban sesama warga Desa Budo dengan senjata tajam (sajam) setelah itu melarikan diri.
Dalam penyelidikan, tim dipimpin Kanit Resmob mendapat informasi tersangka sedang berada di rumahnya. Tim lalu mendatangi rumah tersangka dan menangkapnya tanpa perlawanan, Senin (24/7/2023) pukul 15.30 WITA.
“Tersangka beserta barang bukti senjata tajam sudah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujar Sugeng, Selasa (25/7/2023).
Menurutnya, kronologi kejadian bermula saat korban sedang menghadiri sebuah acara di Desa Budo. Setelah itu tersangka datang dan terlibat adu mulut dengan korban.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait