Buron pelaku penganiayaan selama 5 tahun ditangkap anggota Polresta Manado. (Foto: Humas Polda Sulut)

"Tersangka kemudian mencabut pisau badik dan menebaskannya ke jari tangan kanan korban hingga mengakibatkan dua jarinya putus. Setelah itu tersangka kabur,” katanya.

Menurutnya saat ini tersangka sudah ditahan di sel Mapolresta Manado. Dia diancam pasal penganiayaan dengan senjata tajam dengan hukuman 10 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network