Pemuda pelaku penikaman remaja di Minahasa Utara ditangkap polisi setelah buron selama 10 bulan. (Foto: Humas Polri)

"Korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum GMIM Tonsea Airmadidi, sedangkan pelaku diamankan setelah buron kurang lebih 10 bulan di wilayah Desa Tumaluntung," ucapnya.

Hasil interogasi, pelaku mengaku menganiaya korban lantaran selisih paham.  Dia emosi lalu menikam korban.

"Saat ini pelaku sudah diserahkan ke Polsek Airmadidi untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Abast.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network