"Korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum GMIM Tonsea Airmadidi, sedangkan pelaku diamankan setelah buron kurang lebih 10 bulan di wilayah Desa Tumaluntung," ucapnya.
Hasil interogasi, pelaku mengaku menganiaya korban lantaran selisih paham. Dia emosi lalu menikam korban.
"Saat ini pelaku sudah diserahkan ke Polsek Airmadidi untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Abast.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait