Saat diamankan tersangka berada di dalam kamar lokasi tempat kerja bangunan. Dia kemudian dibawa petugas ke Sorong untuk persiapan ke Minut.
"Obet merupakan tersangka kasus pencabulan, melanggar Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait