SITARO, iNews.id - Polisi menangkap seorang pria bernama Jenly alias JFG (38). Pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur itu ditangkap di atas kapal setelah buron dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Siau Timur, Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Frelly Sumampow mengatakan, pelaku ditangkap jajaran Tim Resmob Polres Bitung berdasarkan laporan dari korban dengan Laporan Polisi Nomor: LP/07/II/2020/Sulut/Res-Kepl. Sitaro/Sek-Sitim, tanggal 3 Februari 2020, juga DPO Nomor: DPO/01/VIII/2020/Reskrim.
"Dia ditangkap di atas kapal penangkap ikan yang sedang bersandar di demaga pelabuhan perikanan wilayah Aertembaga, Bitung," kata Frelly, Minggu (1/11/2020).
Frelly menambahkan, pelaku yang merupakan warga Bahu, Siau Timur kabur ke Bitung dengan menumpang kapal penangkap ikan.
"Dia kabur dengan menumpang kapal penangkap ikan dari Siau, ketika tiba di pelabuhan langsung kami tangkap," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait