Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/iNews)

Usai ditangkap, kata dia, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bitung untuk diperiksa selanjutnya dibawa ke Polsek Siau Timur.

"Nanti akan diproses hukum lebih lanjut di sana," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Persetubuhan dan Perbuatan Cabul dan Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (2) Subsider Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network