Pembangunan Bendungan Lokal, Kabupaten Bolaang Mongondow hampir rampung dan direncanakan diresmikan di akhir tahun ini. (Foto: Antara/HO-BWSS I)

Bahkan, kata dia, dalam rapat bersama Kanwil ATR/BPN Provinsi Sulut ditegaskan bahwa lahan kawasan hutan milik negara tidak bisa dibayar apabila tidak ada dasar hukumnya.

"Tim Kejaksaan Agung menyampaikan apabila ada pembayaran tanpa ada dasar hukumnya, akan tersangkut masalah hukum," ujarnya.

Dalam beberapa kesempatan dengar pendapat dengan DPRD Provinsi Sulut, BWSS I telah menjelaskan duduk perkaranya.

"Kami tinggal menunggu saja prosesnya di KLHK," katanya.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network