Bahkan, kata dia, dalam rapat bersama Kanwil ATR/BPN Provinsi Sulut ditegaskan bahwa lahan kawasan hutan milik negara tidak bisa dibayar apabila tidak ada dasar hukumnya.
"Tim Kejaksaan Agung menyampaikan apabila ada pembayaran tanpa ada dasar hukumnya, akan tersangkut masalah hukum," ujarnya.
Dalam beberapa kesempatan dengar pendapat dengan DPRD Provinsi Sulut, BWSS I telah menjelaskan duduk perkaranya.
"Kami tinggal menunggu saja prosesnya di KLHK," katanya.
Editor : Cahya Sumirat
pelepasan hutan kementerian lingkungan hidup kementerian lingkungan hidup dan kehutanan Bendungan Lolak
Artikel Terkait