MANADO, iNews.id - Resmob Polres Minahasa Utara menangkap pria berinisial MB alias Pompong (50) atas dugaan kasus pencabulan. Dia dilaporkan telah mencabuli anak di bawah umur.
Sesuai keterangan Laporan Polisi Nomor: 116 /lll/2021 tanggal 23 Maret 2021, peristiwa pencabulan tersebut terjadi di Desa Gangga 2. Pelapor yakni orang tua korban yang tak terima dengan perbuatan bejat pelaku.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob dipimpin Kanit Aiptu Jefri Bassay langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, yang berada di Desa Kema III, Kecamatan Kema, Rabu (24/3/2021). Selanjutnya dia dibawa anggota ke Polres Minut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait