TMT (66) ditangkap Tim Resmob dan Opsnal Polresta Manado. (Foto: Humas)

MANADO, iNews.id - Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial TMT (66) ditangkap Tim Resmob dan Opsnal Polresta Manado. Dia diduga mencabuli anak di Titiwungen Utara Rabu (22/06/2022), sekitar pukul 20.00 WITA.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait S mengatakan tim yang dipimpim Kanit Resmob Ipda Heraldy Yudhantara mengamankan terduga pelaku, warga Titiwungen yang diduga mencabuli korban anak perempuan berumur sembilan tahun.

“Kejadiannya pelaku menyuruh korban untuk menghisap kemaluan, setelah itu pelaku memasukan kemaluannya ke dalam vagina korban,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait, Jumat (24/6/2022).

Menurutnya, tim yang mendapatkan informasi tentang adanya kejadian tersebut melakukan upaya penyelidikan dan mendapati informasi bahwa pelaku bekerja di salah satu toko advertising di wilayah Tikala.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2


Artikel Terkait

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network