Pelaku pencabulan anak tiri saat ditahan di Polsek Beo. (Foto: Istimewaa)

MANADO, iNews.id – Polisi menangkap laki-laki berinisial KM alias Kiel (29) warga Desa Awit Selatan, Kecamatan Beo Utara, Kabupaaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara. Dia diamankan atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor:LP /40/XI/2020/Sek.Beo, Sprin Sidik: Sprindik/26/ XI / 2020/Reskrim dan Sprin Penahanan Sprin.Han/22/XI/2020/Reskrim.

Kapolsek Beo Ipda Johan Atang mengatakan, peristiwa dugaan pencabulan ini terjadi Oktober silam. Ketika itu korban yang merupakan anak tirinya dicabuli di rumah orang tua pelaku.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network