Pelaku pencabulan anak tiri saat ditahan di Polsek Beo. (Foto: Istimewaa)

"Saat ini terduga pelaku sudah kami tahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku ini ayah tiri korban,” ujar Kapolsek, Rabu (25/11/2020).

Atas perbuataannya, pelaku yang keseharian bekerja sebagai petani mendekam di sel tahanan Polsek Beo. Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network