"Saat ini terduga pelaku sudah kami tahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku ini ayah tiri korban,” ujar Kapolsek, Rabu (25/11/2020).
Atas perbuataannya, pelaku yang keseharian bekerja sebagai petani mendekam di sel tahanan Polsek Beo. Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait