BITUNG, iNews.id - Seorang remaja inisial JA (17) ditangkap Tim Resmob Polres Bitung. Dia diduga telah mencabuli seorang perempuan berusia 16 tahun yang mengakibatkan hamil tiga bulan di Kota Bitung.
"Remaja yang masih berstatus pelajar ini sudah diamankan polisi, saat sedang berada di Kecamatan Madidir Kota Bitung, pada Senin (6/6/2022) sekitar pukul 02.00 Wita," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi, Senin (6/6/2022) siang.
Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, aksi pencabulan terhadap korban diduga terjadi di rumah korban berulang kali, yang dilakukan terduga pelaku sejak tahun 2021.
"Diduga terduga pelaku melakukan aksi pencabulan tersebut sejak Juni 2021. Setiap akan melakukan aksinya, terduga pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela kamar," katanya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait