BITUNG, iNews.id – Seorang pria berinisial AA (29), warga Bitung Timur, Maesa, ditangkap Tim Resmob Polres Bitung, Kamis (09/09/2021) pagi. AA diduga melakukan perbuatan cabul terhadap pacarnya sebut saja Bunga (nama samara-red).
“Pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan. Kemudian diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Kasubbag Humas Polres Bitung, AKP Hermanses Katiandagho.
Informasi diperoleh, pelaku mencabuli pacarnya, Bunga (18), warga salah satu desa di Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, pada November 2020 silam.
Kejadian tersebut mengakibatkan korban hamil. Diduga pelaku tidak bertanggungjawab atas perbuatannya, sehingga pihak keluarga korban melapor ke Polres Bitung, pada April 2021.
Berawal ketika bulan Agustus 2020, korban mendapat pesan melalui messenger Facebook dari pelaku. Keduanya menjalin hubungan asmara, dan pada 29 November 2020 bertemu di rumah pelaku.
Pelaku lalu mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, dan berjanji akan bertanggungjawab menikahi korban.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait