BITUNG, iNews.id – Pemuda inisial JM (19) ditangkap Tim Resmob Polres Bitung. JM diduga telah mencabuli pacarnya, seorang perempuan berusia 16 tahun, di Kecamatan Lembeh Utara Kota Bitung.
“Terduga pelaku telah diamankan Tim Resmob Polres Bitung pada hari Selasa (14/2/2023) sekitar pukul 23.30 Wita, di sekitar Kecamatan Lembeh Utara Kota Bitung,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (15/2/2023) siang.
Diduga aksi pencabulan yang dilakukan oleh terduga pelaku, dilakukan sejak bulan November 2022, di rumah neneknya.
“Pencabulan tersebut dilakukan terduga pelaku lebih dari sekali sejak November 2022, dan diduga pencabulan itu ia lakukan di rumah neneknya,” katanya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait