BITUNG, iNews.id – RM (18), warga Kecamatan Matuari, Kota Bitung, diamankan Tim 1 Resmob Polres Bitung pada Sabtu (21/5/2022) malam. Dia diduga mencabuli anak perempuan di bawah umur.
“Terduga pelaku diamankan sekitar pukul 20.50 WITA, di wilayah Kecamatan Lembeh Selatan, Kota Bitung,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (22/5/2022) siang.
Dugaan pencabulan terjadi di rumah korban, wilayah Kota Bitung, pada Kamis (28/4/2022), sekitar pukul 14.30 WITA.
“Terduga pelaku awalnya membantu ibu korban yang akan memasak, lalu masuk ke rumah untuk mengambil air minum. Saat itulah terduga pelaku melihat korban sedang tertidur di sofa, lalu mencabulinya,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait