ST ditangkap polisi terkait kasus pencabulan.(Foto: Humas)

SANGIHE, iNews.id - Seorang pria berinisial ST (46), warga Tatoareng, Sangihe, diamankan personel Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe. Pasalnya ST diduga mencabuli perempuan di bawah umur sejak 2019.

"ST diduga mencabuli korban sejak 2019 silam hingga Februari 2022, di beberapa lokasi berbeda,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (8/5/2022).

Dia mengatakan menurut informasi dari Polres Kepulauan Sangihe, korban berumur 14 tahun, warga Sangihe.

Penanganan kasus tersebut berdasarkan laporan pihak keluarga korban di SPKT Polres Kepulauan Sangihe pada tanggal 15 April 2022.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network