Perempuan inisial PP alias Bex (27) warga salah satu kelurahan di Kota Manado ditahan di Polres Minsel. (Foto: Humas)

MINSEL, iNews.id - Kasus cabul menimpa seorang gadis 16 tahun, warga salah satu desa di Kecamatan Amurang Timur. Pelakunya seorang perempuan inisial PP alias Bex (27) warga salah satu kelurahan di Kota Manado.

Pelaku sudah diamankan unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan (Minsel).

"Tersangka dan korban ini sesama jenis yakni perempuan, namun memiliki hubungan dekat layaknya berpacaran sejak awal Oktober 2022. Tersangka beberapa kali memberikan uang kepada korban," kata Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, Kamis (29/12/2022).

Perbuatan cabul pertama kali dilakukan tersangka terhadap korban di salah satu Kelurahan di Kecamatan Amurang, di mana tersangka menyentuh bahkan merusak organ vital korban.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network