MANADO, iNews.id- Sebanyak 10 kekayaan budaya lokal Sulawesi Utara (Sulut) resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Di antara 10 KIK itu ada cakalang fufu, kolintang, dan cap tikus.
"Terima kasih Sulawesi Utara sudah menjadi 10 besar daerah yang mencatatkan hak kekayaan intelektual. Semoga pencapaian kita ini akan meningkat lagi di tahun-tahun berikutnya,” ujar Wakil Gubernur Sulut, Steven OE Kandouw, Sabtu (14/5/2022).
Menurut Steve, surat yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tersebut diserahkan secara langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward OS Hiariej ketika berkunjung ke Manado.
Selain tiga budaya tersebut, surat pencatatan KIK lainnya juga diberikan untuk Ekspresi Budaya Tradisional Rumambak, Tarik Mahambak, Tari Kabasaran, Tari Maengket, dan Rumages.
Selain itu, Pengetahuan Tradisional Dodol Amurang dan Tinutuan juga mendapatkan pencatatan sebagai KIK Sulut.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait