Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, Haris Sukamto menyatakan, terdapat peningkatan kesadaran tentang pelindungan kekayaan intelektual di provinsi ini. Hal itu terlihat dari naiknya jumlah permohonan pelindungan KIK dari 2021 ke 2022.
"Kalau di tahun 2021, permohonan hak cipta hanya 68, merek 21 pemohon, desain industri 1 permohonan, indikasi geografis 1 pemohon, dan paten satu. Tapi 2022 terjadi pencatatan hak cipta sampai 403," kata Haris.
Haris berharap ada dukungan dari pemerintah daerah, universitas dan seluruh pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan pelindungan kekayaan intelektual khususnya di Sulut.
"Ini upaya kita untuk segera membangkitkan ekonomi masyarakat Sulut pascapandemi. Apalagi kalau wisata sudah dibuka, saya yakin perusahaan dan UKM akan semakin banyak," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait