Paspor. (Foto: Ilustrasi/imigrasi)

Ada pun untuk persyaratan dalam pengurusan paspor diantaranya: Foto Kopi KTP yang berlaku, foto kopi Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahiran/surat kenal lahir/surat nikah/ijazah.

Namun, bagi yang sudah pernah memiliki paspor cukup membawa dokumen seperti paspor lama danKTP elektronik.

Kakanwil berharap pembuatan paspor bagi CJH dapat segera rampung. 

"Bagi CJH juga tidak perlu bingung, karena semuanya akan di koordinir dan dibantu oleh staf haji dan umroh Kantor Kementerian Agama kabupaten dan kota dalam proses pembuatan paspor tersebut," kata Kakanwil. 


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network