Ilustrasi. Pelayanan e-KTP (Foto: Antara/Eka AR)

Pas foto ukuran 3×4 
Pas foto ukuran 4×6 
Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
Fotokopi E-KTP yang hilang 

Cara mengurus KTP yang hilang :

Semua berkas persyaratan dikumpulkan di kelurahan dan akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas. Lamanya proses pembuatan e-KTP baru sebagai pengganti KTP yang hilang sekitar 7 hari kerja.

Warga yang kehilangan harus datang sendiri mengambil e-KTP karena ada verifikasi dengan sidik jari.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network