Pas foto ukuran 3×4
Pas foto ukuran 4×6
Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
Fotokopi E-KTP yang hilang
Cara mengurus KTP yang hilang :
Semua berkas persyaratan dikumpulkan di kelurahan dan akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas. Lamanya proses pembuatan e-KTP baru sebagai pengganti KTP yang hilang sekitar 7 hari kerja.
Warga yang kehilangan harus datang sendiri mengambil e-KTP karena ada verifikasi dengan sidik jari.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait