Dia mengaku telah menjalani satu kali sidang pada Selasa pekan ini. Sidang selanjutnya akan berlangsung pada Selasa pekan depan.
"Silahkan ikuti saja sidangnya, atau bisa dilihat detail terkait pendaftaran gugatan tersebut di link PTUN. Saya tidak bisa lagi berkomentar panjang lebar," katanya.
Sementara itu, dalam laman resmi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo, yang dapat diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara. Nampak dalam informasi detail perkara terdapat nama Ridwan Yasin selaku penggugat, dengan nomor perkara 22/G/2021/PTUN.GTO, dengan tergugat Bupati Gorontalo Utara.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait