Ilustrasi aksi debt collector. (Foto: Istimewa)

Dia menyebutkan, apabila debt kolektor mengambil paksa kendaraan bermotor milik kreditur tanpa memiliki surat kuasa dan SPPI, korban dapat melaporkan kejadian tersebut.

"Kami akan langsung proses. Bisa kami jerat dengan Pasal 335 dan Pasal 365 KUHP. Ancamannya hukumannya 9 tahun penjara," ucapnya. 


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network