Polisi kemudian menginterogasi Romario dan menanyakan keberadaan salah satu pelaku lainnya. Dia mengatakan Freddy berada di rumah pacarnya di Kelurahan Matani 1. Tim langsung menuju lokasi yang disampaikan.
"Akhirnya Freddy bisa kami amankan di rumah pacarnya. Kedua pelaku bersama barang bukti, kemudian kami serahkan ke Mapolres Tomohon untuk proses lanjut," tutur Bripka Yanny Watung.
Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot mengatakan, penangkapan setelah diperiksa Tim URC Totosik, kedua pelaku mengakui perbuatannya mencatut namanya untuk melakukan aksi pemerasan. Salah satunya ASN yang bertugas di Puskesmas Taratara.
Kapolres mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya jika ada yang mencatut namanya untuk meminta uang. Apalagi jika pelaku mengaitkan dengan penanganan perkara yang ditangani Polres Tomohon. Warga diminta segera mengonfirmasi terlebih dulu kepadanya atau segera melapor ke polisi seperti yang dilakukan Junia.
"Saya tegaskan bahwa personel di jajaran Polres Tomohon tidak ada yang akan akan saya percayakan atau perintahkan untuk meminta sesuatu kepada masyarakat dengan jaminan akan mengamankan perkara yang sedang ditangani Polres Tomohon," kata AKBP Bambang Ashari Gatot.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait