Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulut, Debian KR Kalalo. (Foto: Antara)

MANADO, iNews.id - Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyarankan beberapa langkah pencegahan dan penanggulangan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Beberapa upaya dilakukan setelah terkonfirmasi satu kasus.

"Pemerintah provinsi telah melakukan beberapa upaya untuk mencegah dan menanggulangi kasus GGAPA di daerah ini," sebut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulut, Debie KR Kalalo, dalam rilisnya, Rabu (26/10/2022).

Langkah-langkah yang telah dilakukan yaitu menerbitkan surat edaran gubernur tentang kewaspadaan terhadap GGAPA kepada bupati/wali kota se-Sulut untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan.

Selanjutnya, menyampaikan kepada tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan bahwa berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan HK.02.02/III/3515/2022 tanggal 24
Oktober 2022.

Disebutkan, tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirop berdasarkan pengumuman dari BPOM RI sebagaimana yang tercantum dalam surat penjelasan Kepala BPOM RI No. HM.01.1.2.10.22.172 pada lampiran 1 (133 daftar nama produk).

Dapat juga meresepkan atau memberikan obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain, sebagaimana tercantum dalam lampiran 2A surat penjelasan Kepala BPOM RI No. HM.01.1.2.10.22.173 (23 daftar nama produk) tanggal 22 Oktober 2022, sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI. Pemanfaatan obat tersebut harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network