Sedangkan bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker, dikenai sanksi teguran lisan bersifat pembinaan. Kemudian diminta segera kembali ke rumah masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat untuk mematuhi 5M demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” katanya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait