Rencananya akan dibangun pos penyekatan secara terpadu oleh personel Polda Sulut dan jajaran, unsur TNI, dan dinas terkait lainnya, yaitu Pos Bandara Sam Ratulangi, Pos Pelabuhan Manado, Pos Pelabuhan Bitung, Pos Jalur Boboca Malalayang, Pos Jalur Bolmut-Gorontalo dan Pos Jalur Bolsel-Gorontalo.
Larangan mudik ini katanya berlaku untuk semua masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, maupun negara. Baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, maupun udara yang akan diberlakukan sejak 6 hingga 17 Mei 2021.
Namun demikian, perjalanan bisa dilakukan oleh mereka yang membawa kendaraan distribusi logistik, kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik, seperti bekerja atau melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang untuk kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
“Mari kita menjadi orang bijak, bersabar untuk tidak mudik guna memutus rantai penyebaran Covid-19. Tetap patuhi imbauan pemerintah tentang protokol kesehatan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas. Mari kita sayangi diri kita, keluarga dan lingkungan di sekitar kita agar jangan sampai tertular covid-19,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait