Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Foto: Dok. Humas Polda)

MANADO, iNews.id  - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 secara resmi mengeluarkan imbauan larangan mudik Lebaran 2021. Larangan ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. 

Larangan mudik Lebaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan 1442 H. 

Pengetatan persyaratan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) pun dilakukan dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yaitu 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18 hingga 24 Mei 2021. 

Menyikapi hal tersebut, Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan seluruh jajaran bersama TNI serta instansi terkait lainnya menyeriusi hal tersebut.

Salah satunya dengan menggelar Operasi Ketupat Samrat 2021 pengamanan Hari Raya Idul Fitri yang akan dilaksanakan mulai 6 Mei 2021 dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebelum pelaksanaan operasi ketupat.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, menindaklanjuti aturan larangan mudik dari pemerintah, Polda Sulut dan jajaran bersama personel TNI serta instansi terkait akan melakukan penyekatan-penyekatan di batas wilayah Provinsi.

“Hal tersebut juga nantinya akan diikuti oleh seluruh Polres jajaran, yang akan melakukan penyekatan di batas Kabupaten dan Kota, di wilayahnya masing-masing,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, di ruang kerjanya, Kamis (29/4/2021).


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network