Mantan Bupati Minut, Vonnie Anneke Panambunan.(Foto: Okezone/Subhan Sabu)

MANADO, iNews.id - VAP alias Vonnie Anneke Panambunan ditangkap tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut). Penangkapan mantan Bupati Minahasa Utara, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : Print – 415 /P.1/Fd.1/04/2021 tanggal 27 April 2021, di Jakarta, Selasa, (27/04/2021), sekira pukul 17.00 WIB,

Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk mengatakan tersangka ditangkap Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung). Penangkapan juga dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tim Intelijen Kejari Jakarta Pusat dan Tim Intelijen Kejari Tangerang.

"Tersangka ditangkap oleh karena tersangka tidak memenuhi panggilan dari Tim Penyidik baik yang bersangkutan dipanggil secara patut sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai saksi maupun sebagai tersangka," kata Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, Rabu (28/4/2021).

Setelah dilakukan penangkapan, tersangka VAP diamankan oleh Tim Penyidik di Kantor Kejari Jakarta Pusat, selanjutnya pada sekitar pukul 02.30 WIB, Tersangka dibawa Tim Penyidik ke Manado dengan menumpang maskapai penerbangan Batik Air ID 6274.

Tersangka VAP alias Vonnie setelah tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado langsung dibawa ke Rutan Polda Sulut untuk dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejati Sulut selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 28 April 2021 sampai dengan 17 Mei 2021.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network