"Terkait kasus tersebut juga kami masih mendalami segala kemungkinan bisa terjadi entah itu ada praktik bisnis atau hanya sekedar gemar mengoleksi karena yang bersangkutan bisa saja mendapatkan hukum pidana berlapis," tutur Donni.
Selanjutnya terhadap barang tersebut telah dibuatkan berita acara serah terima media pembawa satwa kepada pihak BKSDA Sulut yang turut disaksikan oleh pihak Satgas PPTSLdan kepolisian KPS Bitung.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait