RM (31) bersama diamankan di Polsek Tombariri untuk proses hukum lebih lanjut.(Foto: Humas)

TOMOHON, iNews.id - Aksi pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) jenis kapak terjadi di Desa Lemoh Timur Kecamatan Tombariri Timur. Aksi tersebut dilakukan RM (31) terhadap ibu tirinya YP (50), di rumahnya, Minggu (4/9/2022) sekitar pukul 16.30 Wita.

"RM diamankan Tim Anti Bandit Polres Tomohon beberapa saat setelah kejadian tepatnya pada pukul 21.30 Wita, di sekitar Desa Lemoh Timur ketika sedang berkumpul bersama teman-temannya," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (6/9/2022).

Sebelum terjadi aksi pengancaman, pelaku yang dalam kondisi dipengaruhi miras, terlibat adu mulut dengan isterinya.

"Saat sedang pesta miras, isteri terduga pelaku sempat mengajak suaminya ke Tara-tara, namun ajakan tersebut ditolak sehingga terjadi adu mulut. Tak lama kemudian terduga pelaku mengamuk dan mengatakan akan memukul seseorang. Namun kata ibu tirinya jangan sampai sembarangan pukul," terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network