BITUNG, iNews.id – Pelaku penikaman di Kelurahan Madidir Ure, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, pada 16 Februari 2023 lalu, ditangkap Tim Resmob Polres Bitung. Pelaku inisial GF (22), warga Kecamatan Madidir itu dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba kabur saat ditangkap.
"Pelaku ditangkap di wilayah kecamatan setempat, pada Sabtu (11/3) pagi. Pelaku juga pernah menjalani hukuman di Lapas Bitung pada tahun 2021 atas kasus pengeroyokan," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berdasarkan informasi dari Polres Bitung, Senin (13/3/2023)
Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam dengan korban Heru (35), warga Kecamatan Matuari, Kota Bitung, terjadi saat korban berada di rumah temannya untuk menginap.
Diduga motifnya pelaku marah karena korban meninggalkan teman pelaku yang sebelumnya dipukul orang lain disebuah acara.
“Sekitar pukul 04.00 WITA, korban berjalan dari dapur ke depan rumah temannya, dan saat itu juga temannya tersebut sedang bercerita dengan pelaku. Begitu melihat korban, pelaku langsung mendekat kemudian menikam perut korban dengan menggunakan pisau badik sebanyak satu kali, setelah itu melarikan diri,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Korban yang mengalami luka cukup parah dilarikan warga ke RSUD Manembo-nembo Kota Bitung, dan saat ini masih menjalani rawat jalan.
Editor : Cahya Sumirat