Pelaku GR diserahkan ke Piket Reskrim Polsek Matuari untuk diproses hukum lebih lanjut. (Foto: Humas)

BITUNG, iNews.id – Satu dari dua pelaku pencurian ban dan pelek di Kelurahan Menembo-nembo, Kecamatan Matuari pada Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 23.00 Wita ditangkap Tim Resmob Polres Bitung. Pelaku inisial GR (18) diserahkan ke Piket Reskrim Polsek Matuari

“Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap salah satu pelaku yaitu pemuda berinisial GR (18), pada hari Kamis (9/3/2023) malam, di sekitar Kelurahan Manembo-nembo," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast," Sabtu (11/3/2023).

Sedangkan rekannya berinisial AM sedang dilakukan pencarian. Aksi pencurian tersebut dilakukan kedua pelaku di sebuah tempat penimbunan kayu milik seorang warga bernama Meiti Kolondam.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2


Artikel Terkait

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network