Pelaku GR diserahkan ke Piket Reskrim Polsek Matuari untuk diproses hukum lebih lanjut. (Foto: Humas)

Tanpa sepengetahuan pemilik, kedua pelaku diam-diam masuk ke halaman rumah korban dan mengambil ban buah ban bersama peleknya yang berada timbunan kayu.

"Selanjutnya, babuk tersebut dijual kepada seorang pria berinisial BR dengan harga Rp64.000, dan uang hasil penjualan babuk itu, dipakai untuk miras bersama teman temanya,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network