Tanpa sepengetahuan pemilik, kedua pelaku diam-diam masuk ke halaman rumah korban dan mengambil ban buah ban bersama peleknya yang berada timbunan kayu.
"Selanjutnya, babuk tersebut dijual kepada seorang pria berinisial BR dengan harga Rp64.000, dan uang hasil penjualan babuk itu, dipakai untuk miras bersama teman temanya,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait