JAKARTA, iNews.id - Cukai rokok akan naik sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Pemerintah menaikkan cukai rokok tersebut dengan berbagai pertimbangan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui menaikkan rata-rata cukai rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Tarif tersebut ditujukan untuk sigaret kretek mesin (SKM) 1 dan 2, yang rata-rata meningkat 11,75 hingga 11,5 persen, sigaret putih mesin (SPM) 1 dan 2 naik 12 hingga 11,8 persen, sedangkan sigaret kretek tangan (SKT) 1, 2, dan 3 naik sebesar 5 persen.
Sementara, cukai rokok elektrik akan naik 15 persen dan 6 persen untuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) berlaku kenaikan setiap tahun sejak 2023-2028.
“Kebijakan mengenai cukai rokok itu selalu menyeimbangkan empat aspek. Ini selalu kita coba balance setiap kali kita membicarakan mengenai kebijakan cukai rokok. Ini adalah basic filosofi dari penetapan kebijakan cukai rokok setiap tahun,” kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam Media Gathering Kementerian Keuangan Tahun 2022 di Kemenkeu, Jakarta, Jumat (4/11/2022).
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait