Pemerintah naikkan cukai rokok 10 persen pada 2023 dan 2024, (Foto: Ilustrasi/Ist)

Aspek kedua adalah produksi yang berkaitan dengan keberlangsungan tenaga kerja. Kebijakan cukai ini mempertimbangkan dampaknya terhadap petani tembakau, pekerja, dan industri hasil tembakau secara keseluruhan.

“Perusahaan rokok yang memproduksi hasil tembakau itu punya kaitan dengan ketenagakerjaan. Apalagi untuk industri hasil tembakau Indonesia yang bahkan ada segmen dikerjakan dengan tangan. Pasti ada hubungannya itu dengan penyerapan tenaga kerja kita, employment creation kita,” tutur dia.

Aspek ketiga adalah terkait penerimaan negara. Kebijakan ini mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara. Penerimaan negara dari cukai pada tahun lalu mencapai Rp188,8 triliun.

Sspek keempat, terkait pengawasan barang kena cukai (BKC) ilegal. Menurutnya, semakin tinggi cukai rokok, maka akan semakin tinggi kemungkinan rokok ilegal beredar. Saat ini rokok ilegal yang beredar telah mencapai 5,5 persen.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network