Pelaku berinisial SL (20), warga Melonguane Timur. Ditangkap di Jalan Raya Melonguane Timur, pada Minggu (23/01/2022). (Foto: Humas)

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp12 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian ke SPKT Polres Kepulauan Talaud.

Laporan direspons Tim Resmob dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran, hingga kemudian menangkap pelaku.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, dalam penangkapan itu Tim Resmob turut mengamankan barang bukti berupa dua buah celengan yang telah dibuka, juga dua buah velg serta dua buah shockbreaker sepeda motor yang diduga hasil curian.

“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Talaud. Kasus ini masih dalam pengembangan, karena pelaku mengaku telah beraksi di beberapa TKP lainnya di wilayah Melonguane,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network