Alam pun meminta masyarakat semakin berhati-hati dengan kasus curanmor dan meningkatkan pengawasan saat parkir, jangan sampai menjadi korban.
“Banyak yang seperti ini. Karena pemilik sepeda motor lalai makanya mereka harus jadi korban. Sebenarnya bukan cuma curanmor saja, kasus-kasus lain juga begitu. Jadi harus diingat, kejahatan itu terjadi bukan hanya karena ada penjahatnya, tapi juga karena ada kesempatan,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Maesa menambahkan, sembilan unit sepeda motor yang berhasil dicuri ketiga pemuda itu sudah berpindah tangan alias langsung dijual dengan harga Rp 1.000.000 hingga Rp 2.000.000.
“Sembilan motor ini sudah dijual di Tomohon dan wilayah Bolmong. Jadi semua babuk yan berhasil kita sita ada di luar wilayah Kota Bitung semua dan indikasinya masih ada babuk lainnya,” kata Dewa.
Ketiga pemuda itu lanjut Dewa, dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman antara lima sampai tujuh tahun.
“Kami imbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar datang melapor, karena kuat dugaan masih ada pemilik kendaraan yang menjadi korban,” katanya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait