Kerja sama dengan Tim Resmob Bolsel, Reskrim Polsek Kota Tengah berhasil membekuk pelaku pencurian barang elektronik.  (Foto: Humas)

GORONTALO,  iNews.id - MAI (34) warga Dusun III, Kelurahan Soputa, Kecamatan Hulomo, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dibekuk Satreskrim Polsek Kota Tengah. MAI ditangkap gegara mencuri barang elektronik berupa handphone dan Laptop di salah satu kos-kosan yang berada di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Dulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

"MAI ditangkap petugas di wilayah Bolsel usai mencuri dua unit handphone di lokasi yang sama, yang kemudian melarikan dir," kata Kapolsek Kota Tengah, Ipda Srimaystuti Usman, Senin (19/12/2022).

Awalnya, dua orang korban melapor ke Polsek Kota Tengah, karena HP mereka dijarah orang tidak dikenal. Kemudian tim melakukan penyelidikan, dan hasilnya mengarah ke MAI.

Dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui pelaku berada di Wilayah Bolsel, yang kemudian tim langsung menuju Bolsel, dan berkordinasi dengan Tim Resmob Polres Bolsel, guna proses penangkapan pelaku.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network