Kerja sama dengan Tim Resmob Bolsel, Reskrim Polsek Kota Tengah berhasil membekuk pelaku pencurian barang elektronik.  (Foto: Humas)

Dijelaskan pula, dari hasil penangkapan terhadap MAI, petugas juga berhasil mengungkap aksi pencurian lainnya, yang dijalankan oleh pelaku. Dimana, selain melakukan pencurian dua unit handphone, pelaku juga sempat melakukan aksi yang sama mencuri satu unit laptop.

“Saat dilakukan penangkapan pada 16 Desember 2022 di rumahnya yang berada di wilayah Bolsel, pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku juga mengakui sempat melakukan aksi yang sama dengan barang bukti laptop,” ujar Ipda Srimaystuti.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah tiba di Polsek Kota Tengah guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network