BITUNG, iNews.id – Seorang pria inisial MS (58) nekat mencuri handphone di sebuah rumah di Kelurahan Pinokalan Kecamatan Ranowulu Kota Bitung, Senin (26/12/2022) siang. Pelaku dimaafkan setelah ditangkap Tim Resmob Polres Bitung.
“Terduga pelaku inisial MS (58) ditangkap pada hari Selasa (27/12/2022) siang, di rumahnya di Wangurer Barat,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (28/12/2022).
Pencurian tersebut terjadi di rumah korban Reiyanti, di mana saat itu rumah korban dalam keadaan sepi.
“Terduga pelaku masuk ke dalam rumah yang saat itu dalam keadaan sepi, selanjutnya terduga pelaku mengambil handphone merk Vivo Y93 milik korban,” lanjutnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait