Terhadap pelaku, oleh Polsek Tahuna diberikan sanksi wajib lapor dan membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Kepada pelaku diberikan sanksi wajib lapor dan diberikan pembinaan agar tidak melakukan hal serupa,” ucap Kasi Humas Polres Kepulauan Sangihe.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait