Kedua terduga pelaku ditangkap di Pantai Tasik Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara. (Foto: Humas)

BITUNG, iNews.id – Seorang pria inisial MM dan perempuan inisial RB ditangkap Tim Resmob Polsek Aertembaga bersama Polsek Maesa. Keduanya diduga mencuri satu unit sepeda motor di Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.

“Pencurian terjadi pada hari Rabu (4/1/2023) malam. Kedua terduga pelaku ditangkap di Pantai Tasik Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara, pada hari Minggu (15/1), sekitar pukul 17.30 WITA,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (19/1/2023).

Ketika itu, RB yang merupakan keponakan korban, mengunjungi rumah korban bersama MM, sekitar pukul 16.00 WITA. Kemudian keduanya berpamitan kepada korban untuk mengunjungi rumah paman RB, yang berada tak jauh dari rumah korban tersebut.

“Sekitar pukul 23.30 WITA saat duduk di depan rumah paman RB, kedua terduga pelaku melihat sepeda motor yang terparkir di depan rumah korban. Lalu muncul niat dari keduanya untuk mencuri sepeda motor tersebut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

MM lalu menyuruh RB untuk mengecek sepeda motor, yang ternyata dalam keadaan terkunci stirnya. Kedua terduga pelaku kemudian mendatangi dua teman mereka yang menunggu di tepi jalan raya. MM lalu mengajak salah satu temannya untuk mengambil sepeda motor milik MM dengan alasan kuncinya tertinggal di rumah paman RB.

“MM lalu mencuri sepeda motor yang terparkir di depan rumah korban dengan cara mematahkan kunci stir. Setelah itu MM mendorong sepeda motor hingga ke jalan raya dan merusak kabel soket untuk menghidupkan mesin. Kedua terduga pelaku lalu mengantar dua teman mereka tersebut ke Tinombala, Kecamatan Aertembaga, setelah itu melarikan diri,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network