Kedua terduga pelaku ditangkap di Pantai Tasik Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara. (Foto: Humas)

Sementara itu, korban mengetahui kejadian tersebut pada pagi harinya. Korban lalu melapor ke Polsek Aertembaga dua hari usai kejadian, yang direspons petugas dengan melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas terduga pelaku, lalu menangkap keduanya.

Diketahui, kedua terduga pelaku menjual sepeda motor hasil curian tersebut di sebuah bengkel di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara, dengan harga Rp1.160.000. Barang bukti tersebut pun berhasil ditemukan petugas di wilayah kabupaten setempat.

“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. Kasus ini masih dalam pengembangan karena diduga beberapa waktu sebelumnya kedua terduga pelaku telah dua kali mencuri sepeda motor di wilayah Kota Manado,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network